Bukan Cuti Bersama, 2 Januari PNS Wajib Masuk Kerja!

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama, sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja. Bagi yang nekad tidak masuk kerja, sudah ada sanksi yang telah menanti.

Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. “Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” tegas Menteri Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).

banner 300x250

Baca Juga: Kuota CPNS 2018 Diusulkan 250.000 Orang

Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakana apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga: Seleksi 250.000 CPNS di 2018 Lebih Ketat

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama “Tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya,” pungkas Asman.

Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Tanggal Libur Nasional

1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari Jumát Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret Jum’at Wafat Isa Al Masih

14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional

10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih

29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562

1 Juni Jumát Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni Jumat-Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember Selasa Hari Raya Natal

Cuti Bersama

13, 14, 18, dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin, Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

24 Desember Senin Hari Raya Natal

(dni)