JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan bahwa kliennya telah mengajukan surat gugatan perceraian terhadap sang istri Veronica Tan.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur. “Iya, kalau Pak Ahok gugat cerai. Iya itu benar,” kata Josefina saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018)
(Baca Juga: Panitera PN Jakut Benarkan Adanya Surat Ahok Gugat Cerai Veronica Tan)
Ia menjelaskan, bahwa gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018 kemarin.
Vernoica Tan (Antara)
Meski demikian, ia tidak dapat menjelaskan surat gugatan cerai Ahok yang beredar di media sosial (medsos) tersebut benar atau tidak.
“Saya enggak bisa konfirmasi apapun soal surat yang beredar itu, karena kan kalau surat yang bener itu kan sudah ada nomornya di atas,” tandasnya.
(Baca Juga: Surat Gugatan Cerai Ahok Sedang Dicek Kebenarannya oleh Kuasa Hukum)
Seperti diketahui, telah beredar luas di medsos tentang surat gugatan perceraian yang diduga dilayangkan oleh Ahok dan ditandatangani sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pada surat itu keduanya menyatakan bahwa Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
(fid)