Polisi Tangkap 6 Pelaku Video Porno Bocah dan Perempuan Dewasa

BANDUNG – Tim gabungan kepolisian Polda Jabar beserta Polrestabes Bandung dibantu Cyber Mabes Polri berhasil mengungkap kasus beredarnya video porno yang sempat menjadi ramai di media sosial. Video tersebut menampilkan adegan seks antara perempuan dewasa dengan bocah laki-laki.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam pembuatan video panas itu, sedangkan satu orang masih DPO.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda jabar, Senin (8/1/2018).

Keenam pelaku yang diamankan, di antaranya Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos, yang berperan sebagai ‘sutradara’ dan pengambil video serta yang menjual video tersebut. SM alias Cici yang berperan perekrut pemeran perempuan, A alias Intan yang berperan sebagai wanita dalam video porno sekaligus perekrut anak, IO alias Imel yang berperan perekrut anak dan juga pemeran dalam video tersebut.

Selanjutnya S yang turut serta dalam pembuatan video porno yang juga merupakan salah satu ibu dari anak yang turut dalam adegan video porno. Terakhir adalah H yang juga turut serta dalam pembuatan video.

(Baca juga: Viral Video Porno Bocah dengan Perempuan Dewasa, Polisi Kerahkan Tim Cyber Crime)

“Ada tiga korban dalam kasus ini, yakni anak-anak yang ada dalam video tersebut, di antaranya berinisial DN (9), SP (11) dan RD (9),” katanya.

Agung menuturkan, pembuatan video pertama adegan panas itu dilakukan pada bulan antara April sampai dengan Mei, sedangkan video kedua dibuat pada bulan Agustus.

Adapun, kronologis pembuatan video porno itu berawal dari sang sutradara Muhamad Faisal Akbar yang bergabung dalam grup di media sosial Facebook. Dalam grup tersebut, dirinya ditawari untuk membuat video adegan seks yang memuat anak kecil di dalamnya.

Pemesan sendiri diketahui berinisial R yang merupakan warga negara Kanada, yang saat ini tengah dalam pengembangan penyelidikan. “Jadi ditawari pembuatan video, setelah itu dibuatkanlah video itu dan dikirimkan kepada R, yang setelah itu, pelaku mendapatkan nominal uang dari hasil pembuatan video tersebut, ada Rp6 juta, Rp16 juta. Totalnya mencapai 31 juta,” terang Agung.

“Jadi motifnya (pembuatan video) karena uang,” ucap Agung.

(qlh)