Polisi Tangkap Pengemudi Botak yang Seret Polantas di Jalur Busway Utan Kayu

JAKARTA – Polisi menangkap Tessa Granitsa Satari (34), diduga pengemudi mobil yang menyeret petugas lalu lintas bernama Bripda Dimas Prianggoro di jalur busway kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman 1,4 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pria berkepala blontos dan bertato itu diringkus pada Senin 22 Januari kemarin sekira 21.00 WIB di hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku melawan petugas pegawai negeri yang sedang melakaanakan tugas,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Jakarta Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara.

(Baca juga: Hadang Penerobos Jalur Busway, Polisi Diseret hingga 10 Meter dengan Mobil)

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Jaktim untuk proses selanjutnya,” lanjut mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Kasus itu bermula Bripda Dimas menghentikan sebuah mobil berwarna putih karena melintas di jalur busway, Kamis Kamis 18 Januari kemarin. Kemudian diminta mengeluarkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Mobil itu kemudian mendekat dan menunjukkan STNK dan surat-surat lainnya. Namun, bukan diserahkan melainkan hanya untuk memancing agar Bripda Dimas mengulurkan tangan, kemudian diseret sejauh 10 meter dan bergegas meninggalkan lokasi.

 

(sal)