JAKARTA – Tergugat cerai Veronika Tan tidak menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan suaminya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dinilai karena Vero sudah pasrah akan keadaan rumah tangganya yang terancam kandas di tengah jalan.
“Sampai saat ini beliau (Vero) tak menunjuk kuasa hukum,” kata Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syuku, di PN Jakut, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Josefina mengatakan, tergugat dan pengugat tidak menghadiri persidangan. Keduanya disebut sudah mempasrahkan kasus mereka kepada majelis hakim.
(Baca Juga: Ahok dan Veronica Tan Absen di Sidang Perdana Perceraian)
“Beliau memang mempasrahkan semuanya ke majelis hakim,” tuturnya.
Persidangan yang digelar tidak lebih dari 15 menit itu, akan dilanjutakan pada pekan depan atau tanggal 7 Febuari mendatang.
“Pekan depan akan dilanjut lagi,” tutupnya.
(kha)