PNS Ketahuan Mesum, Ini Sanksi Beratnya

SOLO – Pemerintah Kota Solo menjatuhkan sanksi terhadap AI, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), berupa penurunan pangkat di bawahnya selama tiga tahun.

Staf di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) tersebut terlibat mesum di hotel saat jam kerja. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan, yang bersangkutan semula adalah ASN golongan IIIB.

banner 300x250

Dengan sanksi yang dijatuhkan, golongannya menjadi IIIC selama tiga tahun. ”Secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penyesuaian gaji dan tunjangan yang diterima,” kata Rakhmat Sutomo di Solo, Jawa Tengah,

Baca selengkapnya: Mesum di Hotel Saat Jam Kerja, Oknum PNS Disanksi Turun Pangkat

(dni)