JAKARTA – Polisi sudah resmi menetapkan Haris Simamora alias HS sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Bekasi di Jalan Bojong Nangka II, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Selasa 13 November 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, usai menyandang status tersangka, HS langsung ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya.
“HS tadi malam sudah dilakukan penahanan,” tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Sejauh ini, sambung Argo, polisi hanya menetapkan HS saja sebagai tersangka tunggal. Namun, polisi masih terus melakukan pengembangan soal kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang membantu korban dalam melancarkan aksi kejahatan.
“Sementara sendiri, nanti kita masih pengembangan-pengembangan yang lain,” tandasnya.
(put)