SELATPANJANG – Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang akan memusnahkan ratusan kotak buah ilegal asal China dan Afrika yang ditahan pada 22 Januari 2020 lalu.
Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution mengatakan, jika tidak ada aral melintang, pemusnahan akan dilakukan pada 11 Februari mendatang. Pemusnahannya akan dilakukan di lahan milik karantina di Jalan Dorak Desa Banglas dengan cara dibakar lalu ditimbun.
“Pemusnahannya akan kita lakukan pada tanggal 11 Februari nanti di Lahan Karantina yang berada di Dorak dengan cara dibakar lalu ditimbun,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution, Rabu (5/2/2020) siang.
Dikatakan Aziz, dimusnahkannya buah-buahan ini dikarenakan tidak ada dokumen resmi dari negara asal, selain itu Kepulauan Meranti khususnya Provinsi Riau tidak masuk kedalam kawasan yang diperbolehkan masuk buah-buahan dari luar.
Terhadap buah-buahan ini sedang dilakukan uji bakteri dan pestisida untuk mengetahui adanya kandungan berbahaya didalam buah.
“Sampelnya sudah kita kirim ke laboratorium di Pekanbaru untuk diketahui kandungan berbahaya di buahnya,” ujar Aziz.
Lebih jauh dikatakan Aziz, banyak pihak yang datang kepadanya untuk meminta dispensasi agar buah-buahan tersebut tidak dimusnahkan, namun upaya tersebut tidak bisa diakomodir oleh Karantina.
“Banyak yang datang ke kita meminta dispensasi, namun itu tidak bisa kita penuhi dan juga tidak ada pengecualian,” kata Aziz.
Kedepannya dia berharap yang punya kepentingan dan yang punya kebijakan harus duduk bersama untuk melakukan koordinasi dan menyurati pusat.
“Seharusnya para pengusaha harus duduk dengan Bupati dan DPRD untuk minta keringanan kepada pusat agar buah-buahan untuk Imlek ini bisa lewat, masa setiap tahun harus begini,” katanya lagi.
Walaupun dispensasi bisa didapatkan, pihak karantina tetap tidak bisa mengakomodir jika ditemukan adanya kandungan berbahaya didalam buah.
“Jika nanti didapatkan keringanan buah-buahan bisa masuk kemari, jika ditemukan kandungan berbahaya tetap kita lakukan penegahan, karena urusan penyakit tidak bisa bebas,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ketika itu penindakan dilakukan saat petugas memeriksa kapal lintas batas dan ditemukan pada lambung kapal KM Maju Jaya 88 yang bersandar di pelabuhan Pelindo I Selatpanjang.
Ada sebanyak 156 kotak buah dengan berat 681 kilo buah ilegal asal China dan Afrika yang masuk ke Kepulauan Meranti melalui negara tetangga Malaysia. Rincian buah-buah ilegal itu terdiri dari jeruk mandarin 146 kotak dengan berat 568 Kg, pir kuning 3 kotak 38 Kg dari China, Pir hijau 1 kotak berat 13 Kg, dan buah anggur 1 kotak 13 Kg dari Afrika Selatan. Yang terakhir jeruk bali 6 kotak seberat 66 Kg dari Ipoh Perak Malaysia.










