Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi

banner 468x60

Inforiau.ID, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebanyak 971 personel gabungan Polda Riau dan Polres jajaran dikerahkan untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Riau.

banner 400x400

Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Lapangan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Senin (26/10/2026) pagi.

Apel yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB itu dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Riau serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau.

Dalam amanat pimpinan apel disampaikan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”

Operasi ini mengedepankan pendekatan preventif, edukatif, persuasif, dan humanis. Meski demikian, polisi tetap melakukan penegakan hukum melalui pemberian teguran maupun tindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan.

10 Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Dalam pelaksanaannya, Polda Riau menetapkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas penindakan, yakni:

  1. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
  3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
  4. Menerobos lampu merah.
  5. Melanggar batas kecepatan kendaraan.
  6. Berkendara melawan arus lalu lintas.
  7. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
  8. Berboncengan melebihi ketentuan.
  9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
  10. Parkir sembarangan, khususnya di atas trotoar.

Kesepuluh pelanggaran tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berkaitan dengan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Polda Riau berharap operasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, bukan sekadar menghindari sanksi tilang.

Operasi Tahun Lalu Catat 5 Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.

Selain itu, terdapat 14.935 tindakan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas selama operasi berlangsung.

Melalui pelaksanaan operasi tahun ini, kepolisian menargetkan penurunan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban di jalan raya.

Pimpinan apel juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Petugas diminta menghindari pungutan liar maupun tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pendekatan simpatik dan humanis harus menjadi prioritas selama operasi berlangsung, dengan tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diharapkan tidak hanya terlihat dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Karena itu, masyarakat diimbau melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Apel gelar pasukan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, serta jajaran pejabat utama Polda Riau.

Kegiatan yang ditandai dengan penyematan pita operasi itu berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

banner 970x250