SELATPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti mendatangi kantor Koperasi Harmonis yang beralamat di Jalan Merdeka, Selatpanjang, Rabu (11/3/2020) siang.
Kedatangan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, didampingi Kepala Seksi Perda, Erfauzi, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Adi Susianto SH disambut oleh salah seorang karyawan Koperasi Harmonis, Candra.
Dari pantauan GoRiau.com, setelah pihak Satpol PP membeberkan sejumlah persoalan dan kendala yang ditemukan di lapangan, pihak Koperasi Harmonis meminta waktu untuk mengurus perizinan atau legal standing yang belum terpenuhi.
“Sebelum kesini (koperasi) kami sudah ke lapangan, ada dua Kilang Sagu yang kami cek yakni di Desa Maini (milik Sukianto) dan Tenan (milik Lie Apie) di wilayah Tebingtinggi Barat. Selain sulitnya bertemu dengan pemilik kilang, mereka juga mengakui bahwa dokumen mereka berada di Koperasi Harmonis,” ungkap Piskot Ginting.
Dalam kesempatan itu, pihak Satpol PP juga menegaskan kepada pihak koperasi yang menaungi sekitar 40 kilang sagu se-Kepulauan Meranti itu untuk segera melengkapi legal standing sejumlah kilang sagu yang belum terpenuhi tersebut.
“Baiklah kita kasi toleransi dan seminggu lagi kami akan menghubungi bapak untuk melanjutkan koordinasi ini. Untuk imbauan dan peringatan telah dilakukan, jadi jika masih tidak diindahkan maka kami terpaksa kami segel,” tegas Piskot Ginting.
Menanggapi hal itu, pihak koperasi berjanji akan melengkapi legal standing sejumlah Kilang Sagu yang berada dibawah naungannya.
“Akan kita usahakan melengkapinya dan secepatnya akan berkoordinasi dengan para pemilik Kilang Sagu,” ungkap Candra.










