PEKANBARU – Tim Gugus Tugas Sub Bidang Penindakan Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang telah ditetapkan di Kota Pekanbaru sejak 17 April 2020 lalu. Berdasarkan rapat ini, tim gugus tugas mempertegas kembali rincian item-item tempat usaha yang diperbolehkan beroperasi atau tetap dibuka selama PSBB berlangsung.
“Tadi kita sudah lakukan evaluasi terkait penerapan PSBB yang sudah berlangsung. Beberapa hari lalu memang semuanya kita minta tutup, dimana kegiatan kerja tetap berjalan tetapi tidak boleh lagi di tempat kerja, ini sebagai shock terapi juga kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu, (22/4/2020).
“Tetapi ada pengecualian, nah ini tadi yang telah kita rembukkan bersama, item-item (tempat usaha, red) apa saja yang kita kecualikan. Kita kecualikan artinya boleh tetap buka selama PSBB,” jelasnya.
Ingot kemudian menyebutkan tempat usaha yang boleh buka selama PSBB, diantaranya supermarket, toko yang menjual bahan kebutuhan penting dan sembako, serta industri yang mendukung kegiatan ekonomi, industri otomotif, dan transportasi.
Ia kemudian merincikan, rumah makan, cafe dan pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan atau beroperasi. Dengan syarat pelanggan harus membawa pulang pesanannya.
“Tidak boleh menyiapkan tempat konsumsi. Rumah makan boleh buka untuk take away saja. Konsumsi langsung atau konsumsi di tempat tidak dibenarkan,” jelasnya.
Untuk kegiatan ekonomi yang boleh beroperasi diantaranya Mall dan tempat perbelanjaan, serta pasar tradisional. Sementara untuk pasar tidak berizin dan ilegal yang disebut pasar kaget harus tutup.
“Kemudian, toko modern atau swalayan juga boleh tetap buka sesuai izin yang dimiliki. Kalau izinnya sampai jam 05.00 WIB pagi juga silahkan tetap buka, tentunya petugas akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan izin operasionalnya,” terangnya.
Selanjutnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru juga mengatur jam operasional SPBU dan usaha bengkel.
“Sudah kita diskusikan dengan Pertamina, nantinya jam operasional SPBU akan disesuaikan dengan peruntukkannya. Sedangkan usaha bengkel, untuk beberapa pabrikan yang bermerk seperti Toyota, Daihatsu, dan Mitsubishi dan sebagainya hanya boleh membuka bengkel servis, untuk outlet pemasaran tidak boleh buka karena mereka bisa memasarkan secara online,” urainya.
“Agen distribusi bahan pokok penting berkaitan dengan kebutuhan pangan, kebutuhan dasar manusia, termasuk bahan untuk pembangunan konstruksi juga boleh beroperasi. Berarti toko bangunan, toko besi semuanya itu mereka boleh buka,” tambahnya.
Selain tempat-tempat usaha tersebut, Ingot juga menyebutkan toko kelontong tidak dilarang untuk buka. Toko kelontong yang dimaksud adalah toko yang berada diantara pemukiman atau warung yang menjual kebutuhan sehari-hari.
“Selain itu (yang telah dijelaskan, red), tutup. Lembaga keuangan buka, toko fashion tutup,” tegasnya.
Ingot menambahkan bahwa dalam Perwako, Walikota Pekanbaru bisa menambah pengecualian. Dalam pelaksanaan PSBB ini, ia mengatakan bisa saja petugas menemukan sebuah aktivitas usaha yang ternyata penting untuk dijalankan atau di buka, tetapi belum masuk pengecualian dalam Perwako, akan dievaluasi kembali.
“Akan kita pertimbangan. Kalau memang kita sepakat masuk dalam kebutuhan masyarakat, akan kita tambahkan pengecualian. Artinya masih ada aspek lain yang kita sempurnakan sambil berjalan,” pungkasnya.










