PEKANBARU – Pemerintah pusat kurang bayar dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam (SDA) untuk 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dengan adanya kurang bayar tersebut, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyurati Menteri Keuangan untuk segera membayarkannya, agar bisa membantu penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kurang bayar DBH Pajak dan SDA tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 dalam rangka penanganan Covid-19.
Akibat adanya kurang bayar tersebut, Syamsuar menyurati Menteri Keuangan dengan surat Nomor 973/BPKAD/835 perihal permintaan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil kabupaten/kota se Provinsi Riau, tertanggal 8 April 2020.
“Dana kurang bayar ini bisa digunakan kabupaten dan kota di Riau untuk pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19. Sebab dibutuhkan dukungan pendanaan yang cukup besar khususnya melalui APBD kabupaten/kota,” kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/2020).
Syamsuar juga meminta agar Menteri Keuangan segera menyalurkan sisa kurang bayar dana bagi hasil kabupaten/kota di Riau agar dapat digunakan untuk penanganan Covid-19. Adapun kurang bayar dana bagi hasil ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020.
“Jumlah totalnya sebesar Rp609.149.911.575. Kalau dana ini ditransferkan pemerintah pusat ke 12 kabupaten dan kota di Riau, akan sangat membantu dalam penanganan Covid-19,” jelas Syamsuar.










