PEKANBARU – Malam pertama Ramadhan 1441, Kamis (23/4/2020), tak ada masjid dan musala di Kota Pekanbaru, Riau, khususnya di kawasan Panam, menyelenggarakan Shalat Tarawih berjamaah.
Usai azan Shalat Isya, suasana di semua masjid dan musala di kawasan Panam kembali senyap. Kondisinya sangat berbeda dengan Bulan Ramadhan sebelum pandemi virus corona.
Pantauan Goriau.com di Jalan HR Subrantas, Jalan Kutilang Sakti, Jalan Sukakarya (Jalan Kualu), Jalan Merak Sakti dan Jalan Manyar Sakti, Kamis malam, selain tanpa Shalat Tarawih berjamaah juga tak ada aktivitas tadarus (membaca Alquran) di masjid dan musala.
Semua masjid dan musala terlihat ditutup dan sunyi. Di hampir semua masjid dan musala terpasang spanduk/badrop imbauan pemerintah agar tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan musala untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara sebelum virus corona mewabah, setiap Bulan Ramadhan, semua masjid dan musala semarak dengan ramainya umat Islam menunaikan Shalat Tarawih berjamaah. Bahkan pada malam-malam awal Ramadhan, jamaah masjid dan musala membludak.
Usai Shalat Tarawih berjamaah, sebagian jamaah akan melanjutkannya dengan tadarus. Tadarus ini biasanya berlangsung hingga larut malam. Warga sekitar masjid dan musala akan menyiapkan makanan dan minuman secara bergiliran buat para jamaah yang tadarus.
Malam ini, suasana malam pertama Ramadhan yang biasanya semarak, benar-benar hilang akibat virus corona.
Sepakat Tak Tarawih di Masjid
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau bersama 15 Ormas Islam di daerah ini sepakat tidak melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dan musala pada Ramadhan 1441 H, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyuddin, dalam pernyataan pers, Kamis (23/4/2020) mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah bersama Ormas Islam Riau demi keselamatan umat agar terhindar dari Covid-19. Surat kesepakatan tersebut turut ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar dan pimpinan 15 Ormas Islam.
Pimpinan Ormas Islam yang ikut dalam kesepakatan di antaranya, Ittihadul Muballighin, Perti Riau, Bakomubin, DDII, DMI, IKADI, LDII, Mathala’ul Anwar, ICMI, IKMI, Syarikat Islam, Muhammadiyah Riau, PWNU Riau serta MUI Riau.
Mahyuddin mengatakan, intinya ada tujuh poin dalam kesepakatan tersebut, di antaranya pengurus masjid dan musala diminta tetap mengumandangkan azan dan iqamah sebagai tanda masuknya waktu shalat, namun tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid maupun musala.
“Mendirikan shalat sunnah Tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing,” katanya.
Kegiatan wirid dan pengajian disarankan untuk menggunakan fasilitas daring (online), sehingga tidak mengumpulkan massa.
Selain itu, pawai takbir yang biasa dilakukan pada malam Lebaran diminta ditiadakan dan cukup dilakukan di masjid dan rumah saja.
“Bagi para peziaran kubur jelang Ramadhan tidak diperkenankan mendatangi makam lebih dari lima orang,” katanya.bas










