‘Tuntut Keadilan Kakek Mujiman’ HMI bersama GAMALI akan Melakukan ‘Seruan Aksi’

banner 468x60

SELATPANJANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Meranti bersama Gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Meranti (GAMALI) akan melakukan seruan aksi ‘Menuntut Keadilan Kakek Mujiman’ yang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindakan pidana pembakaran lahan.

banner 400x400

Aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin (31/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Mushalla Al Muawwanah Jalan Utama, Alahair. Adapun titik aksi yakni, kantor Bupati Kepulauan Meranti, kantor Polres Kepulauan Meranti, kantor DPRD Kepulauan Meranti dan kantor Kejari Kepulauan Meranti.

Sebagaimana diketahui, Mujiman (57) merupakan warga Desa Lukit Bumi Asri, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindakan pidana pembakaran lahan pada Januari lalu, tepatnya Sabtu (29/8/2020).

Kebakaran Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 11:30 WIB, kepolisian Sektor Merbau, Bhabinkamtibmas Desa Lukit, Bripka Dodi Novrian mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kebakaran di kebun sagu Desa Bumi Asri Kecamatan Merbau.

Selanjutnya dengan didampingi oleh Selamet selaku Plt kepala Desa Bumi Asri, Kapolsek Merbau, Iptu Saharudin Pangaribuan, Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Benny A Siregar SH, Bhabinkamtibmas Desa Lukit, Bripka Dodi Novrian beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Merbau menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Sesampainya di TKP sekitar jam 15:00 WIB kapolsek dengan di dampingi Saya (Plt Kepala Desa Bumi Asri) melihat memang benar telah terjadi kebakaran di kebun sagu milik mujiman akan tetapi sudah padam,” ungkap kades. 

Kemudian sehari setelah kebakaran, Anggota aparat Kepolisian Sektor Merbau mengamankan Mujiman lalu di bawa ke kantor Polsek Merbau.

Hal ini mendapatkan respon dari Ketua HMI Cabang Meranti, Waluyo atau sering disapa Mas Yoyok menyampaikan, dari apa yang dilihat, didengar dan survei, bahwa kasus Mujiman ini banyak kejanggalan yang tidak ver atau tidak sesuai fakta-fakta yang riil di lapangan, salah satunya dari pihak penyidik yang menentukan seseorang itu menjadi saksi.

“Menurut kami dari hasil diskusi bersama teman-teman di himpunan, seseorang dijadikan saksi harus memenuhi beberapa unsur yang pertama saksi tersebut harus berada di lokasi kejadian, kedua saksi tersebut harus mendengar, serta saksi tersebut harus melihat,” ujarnya.

Nah dari unsur di atas tadi, lanjut Waluyo, oknum penyidik kasus kakek Mujiman ini tidak ada satupun dari 4 saksi tersebut yang memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai saksi.

“Kami dari HMI Cabang Meranti sebenernya ingin membuka fakta-fakta kornologis yang difasilitasi oleh pihak DPRD untuk bisa menghadirkan instansi terkait, seperti Polres, Kejaksaan, DPRD dan Bagian Hukum Pemda untuk mengupas secara jelas yang bisa di konsumsi oleh publik. Akan tetapi pihak DPRD tidak menanggapi aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat kecil, sehingga kami mengambil keputusan pada hari Senin 31 Agustus 2020 pukul 09:00 WIB untuk turun ke jalan melakukan aksi damai (menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkap Waluyo.

Sementara itu, pihak keluarga dari Mujiman, Mas Rosi menyampaikan dan berharap kakek Mujiman bisa di bebaskan mengingat usia sudah lanjut atau senja dan sering sakit-sakitan.

Disampaikan juga oleh pihak keluarga bahwa kakek Mujiman sewaktu di tahanan di Polres sempat masuk RSUD Kepulauan Meranti Jalan Dorak Selatpanjang.

“Satu minggu setelah dipindahkan ke Polres Meranti kakek Mujiman sempat di rujukan di RSUD Kepulauan Meranti. Demi Allah kakek Mujiman tidak ada berniat sengaja membakar lahan, beliau mengusir sarang lebah yang ada di batang sagu yg sudah dia tebang. Setelah selesai mengusir lebah kakek Mujiman pun memadamkan apinya, keesokan harinya kakak Mujiman bersama rekan kerja mengambil tual sagu tersebut dan tidak ada melihat titik api di sekitar lokasi kebakaran. Namun di 5 hari kemudian baru ada api yang membesar yang dituduhkan pelaku pembakaran yaitu kakek mujiman,” ungkap Mas Rosi sambil mengusap air mata.

Sementara Aktivis Muda Meranti, Sangswito mengungkapkan bahwa kakek Mujiman dituntut oleh penuntut umum dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 800,000.000 atau subsider 2 bulan.

“Kakek Mujiman menurut sudut pandang saya, sangat perlu dibantu karena dari hasil survei TKP, pencocokan data, keterangan saksi, serta sampai dengan proses penyidikan ada banyak kejanggalan. Kenapa masyarakat kecil dikriminalisasi dan kenapa korporasi dilindungi, apakah ini adil?..,” ungkap Sangswito bahwa kakek Mujiman mengusir sarang lebah yang ada di batang sagu yang sudah ia tebang pada Jumat (10/2020), luas tanah yang terbakar sekitar kurang lebih 15 x 15 M persegi.

Sangswito juga mengajak kepada seluruh mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk turut serta menyampaikan aspirasi masyarakat ‘WONG CILIK’. “Basahi badanmu dengan keringat perjuangan,” tegas Sangswito mengakhiri. (rls)

banner 970x250