PANGKALAN KERINCI – Rusdi alias Ramad (50) pria asal Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok, Nusa Tenggara Barat benar-benar tidak tahu balas budi.
Sudah diberi kesempatan tinggal di rumah Mujiatun (40) warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rusdi malah mencabuli anak pemilik rumah.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim, Ipda Esafati Daeli, Minggu (4/10/2020) menuturkan, peristiwa pencabulan tersebut diketahui oleh ibu kandung korban.
“Awalnya, pada Jumat (2/10/2020) sekira jam 01.16 Wib ibu korban melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar tidur anaknya,” ungkapnya.
Lanjut Ipda Esafati, karena merasa curiga pelapor mencoba untuk melihat ke kamar anaknya dan betapa terkejutnya ia melihat Rusli sedang memeluk anaknya Bunga 11 tahun (bukan nama asli) dengan kondisi rok yang sudah tersingkap.
“Melihat hal itu, ibu korban langsung menarik Rusli. Kemudian pelapor memanggil tetangga untuk memanggilkan suaminya dan membawa korban bersama terlapor serta melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Kuras,” pungkas Ipda Esafati.




