Inforiau.ID, PELALAWAN – Kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan berujung petaka bagi seorang pria berinisial EPT alias Tarigan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok ke tumpukan ilalang kering yang kemudian memicu kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa kebakaran tersebut terpantau pada Minggu (23/8/2026).
Api diketahui membakar areal kebun sawit seluas kurang lebih lima hektare.
Kondisi lahan yang kering membuat api berpotensi cepat menjalar dan meluas ke kawasan lainnya.
Bahkan, kebakaran yang terjadi di wilayah Rantau Baru dan sekitarnya secara keseluruhan dilaporkan telah mencapai sekitar 600 hektare.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai titik panas yang terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).
“Setelah terpantau adanya hotspot, personel langsung melakukan verifikasi ke lokasi. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan lahan kebun sawit yang terbakar dengan luas kurang lebih lima hektare,” ujar AKP Shilton, Jumat (28/8/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang diketahui berada di sekitar lokasi saat kebakaran terjadi.
Dari hasil pemeriksaan, EPT diketahui datang ke areal kebun untuk memanen buah kelapa sawit.
Sebelum bekerja, tersangka mengaku sempat merokok sebanyak tiga batang sambil berjalan di dalam areal perkebunan.
Puntung rokok tersebut diduga dibuang begitu saja ke tumpukan ilalang yang dalam kondisi kering.
Tak lama kemudian, tersangka melihat kepulan asap yang disusul munculnya api kecil.
Api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan karena kondisi lahan yang kering.
“Pengakuan tersangka, puntung rokok dibuang ke tumpukan ilalang kering. Setelah itu terlihat asap dan api kecil. Karena kondisi lahan kering, api sulit dipadamkan sehingga tersangka meminta bantuan,” jelas Shilton.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersangka di lokasi.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah mancis merek G 2000, dua gagang kayu dodos terbakar, satu puntung rokok merek On Bold, satu bungkus rokok merek On Bold, satu unit handphone Oppo A15 warna biru dan satu batang kayu bekas terbakar.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik Polsek Pangkalan Kerinci menggelar perkara pada Kamis (27/8/2026).
Hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh menjadi dasar polisi menetapkan EPT alias Tarigan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, olah TKP dan alat bukti yang berhasil diamankan,” kata Shilton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Termasuk dengan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap perkara ini secara tuntas, termasuk memanggil pemilik lahan,” tegas Shilton.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan lahan yang kering.
Puntung rokok yang dibuang sembarangan, meski terlihat kecil, dapat menjadi sumber api yang memicu kebakaran lahan.
Peristiwa di Rantau Baru menjadi pengingat bahwa kelalaian sederhana dapat berkembang menjadi kebakaran yang mengancam areal lebih luas.
Dengan kondisi Karhutla yang masih menjadi perhatian di Pelalawan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan api di kawasan rawan kebakaran.










