Inforiau.ID, PELALAWAN – Sempat melarikan diri setelah kasus dugaan ilegal logging terbongkar, Abd. Razak (66), pemilik gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, akhirnya ditangkap polisi.
Razak diamankan di Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka Abd. Razak berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Thomas.
Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas dugaan ilegal logging di sebuah gudang kayu yang berada di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 01.10 WIB, tim mendapati dua orang laki-laki sedang membongkar muatan kayu olahan dari sebuah mobil dan memasukkannya ke dalam gudang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil interogasi, polisi mengetahui gudang tersebut merupakan milik Abd. Razak.
Sementara itu, kayu olahan yang dibawa ke gudang disebut berasal dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan perkara, Razak diketahui melarikan diri dari rumahnya.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan melacak keberadaan tersangka.
Unit II Satreskrim Polres Pelalawan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa Razak berada di wilayah Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pencarian, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
Saat pintu rumah diketuk, seorang pria keluar.
Petugas kemudian melakukan pengecekan identitas dan memastikan pria tersebut merupakan Abd. Razak.
Polisi selanjutnya menunjukkan surat perintah penangkapan kepada tersangka.
Razak kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.
“Setelah dilakukan pengecekan identitas dan dipastikan yang bersangkutan merupakan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Pelalawan,” jelas Thomas.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry yang bermuatan kayu olahan sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami asal-usul kayu tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen hasil hutan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutan dan penyimpanan kayu.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas dugaan ilegal logging tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Razak dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Pelalawan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul kayu serta mata rantai aktivitas dugaan ilegal logging tersebut.










