SELATPANJANG – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti diminta menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan kampanye di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Romi Indra mengungkapkan bahwa pihak Bawaslu Kepulauan Meranti telah mengimbau para kontestan pemilihan bupati dan wakil bupati untuk tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Sekarang dalam tahapan kampanye dan kondisi saat ini tengah pandemi Covid-19, jadi masing-masing pasangan calon dan partai politik harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Romi, Jumat (2/10/2020).
Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti itu juga menjelaskan bahwa kampanye Paslon di masa pandemi Covid-19 ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Pasangan calon wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kemudian, kata Romi, dalam pengawasan pihaknya, selama berjalan tahapan kampanye dari 26 September 2020 lalu hingga saat ini masing-masing Paslon Pilkada Meranti sudah mentaati aturan protokol kesehatan.
“Dari pantauan kita masing-masing Paslon menaati aturan kampanye dimasa pandemi Covid-19, dan kita akan terus melakukan pemantauan,” pungkasnya.




