PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap MS (44) terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan MS dilakukan di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Senin (5/10/2020) sekira pukul 13.30 Wib.
“Telah diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Desa Bukut Jaya atas nama MS,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Selasa (6/10/2020).
Menurut Iptu Edy, penangkapan pelaku MS dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Jaya.
Berdasarkan informasi itu, Kanit II beserta Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu,” sebutnya.
Iptu Edy mengakatan, pngakuan pelaku MS, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Peran tersangka adalah sebagai pengedar/bandar.
“Pelaku mengakui bahwa barang Shabu tersebut miliknya. Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu seberat 0,75 gram, kaca pirex, alat hisap sabu (bong), ponsel dan sepeda motor Honda Revo,” pungkasnya, kepada GoRiau.




