Puluhan Orang Terjaring Razia Masker di Pelalawan, Didenda Rp 100 Ribu hingga Menyapu Masjid

PANGKALAN KERINCI – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar razia masker di dua wilayah kecamatan, Senin (5/10/2020).

Puluhan orang terjaring razia masker yang digelar di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang.

Puluhan orang didenda hingga diberikan sanksi sosial berupa menyapu masjid lantaran tidak mengenakan masker.

“Iya, hari ini kita melakukan giat razia masker di Pangkalan Kerinci dan Bandar Sei Kijang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pelalawan, H Abu Bakar.

Diterangkannya, hari pertama penegakkan Perbup Nomor 63 tahun 2020 tersebut, semua yang terjaring tidak menggunakan masker langsung dilaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Mereka yang tidak menggunakan masker, langsung disidang dan dan diberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial,” ungkapnya.

Abu Bakar menyebutkan, dari dua lokasi giat razia masker sebanyak 53 orang terjaring razia. Dengan uraian 21 orang terjaring razia di Bandar Sei Kijang dan 32 orang terjaring razia di Pangkalan Kerinci.

“Giat di Bandar Sei Kijang pelangar 21 orang, bayar denda Rp 100 ribu sebanyak 8 orang dan sanksi sosial membersihkan masjid 13 orang. Sedangkan giat di Pangkalan Kerinci 32 orang terjaring, seluruhnya membayar denda,” pungkasnya, kepada GoRiau.

Terlihat meninjau jalannya razia masker di Pelalawan, yakni Wakil Bupati H Zardewan, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko, Pimpinan DPRD H Syafrizal Se, Kajari Nophi T Suoth dan Ketua PN Bambang Setyawan.