TELUKKUANTAN – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengurangi pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Karena itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kuansing menyusun ulang rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 yang telah dibahas bersama DPRD.
Menurut Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP, rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke DPRD untuk DBH senilai Rp205 miliar. Kemudian DAU senilai Rp683,7 miliar dan DID senilai Rp45,3 miliar.
Sementara, TKDD yang dirilis Kemenkeu RI untuk Kuansing yakni DBH sebesar Rp97,2 miliar, DAU senilai Rp619,1 miliar dan DID senilai Rp17 miliar.
“Untuk DBH ada selisih sekitar Rp108 miliar, DAU selisih sebesar Rp64,8 miliar dan DID sebesar Rp28,3 miliar. Total kurangnya sebesar Rp200,9 miliar lebih,” ujar Hendra, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Hendra, rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 yang telah disampaikan ke DPRD perlu adanya penyesuaian yang disebabkan beberapa hal.
“Yakni, pemutakhiran data sesuai Permendagri 90 tahun 2019. Kemudian, adanya TKDD yang telah dirilis menyebabkan selisih antara estimasi APBD dan kebijakan pemerintah pusat,” terang Hendra.
Sebelum melakukan rapat terbatas, TAPD Kuansing sudah menyampaikan persoalan TKDD ke DPRD Kuansing. Rekomendasi dari rapat dengar pendapat, DPRD menyarankan agar TAPD melakukan penyesuaian.
“Maka, Pemda melakukan penghitungan kembali sumber penerimaan, baik dana perimbangan maupun PAD serta meninjau kembali program kegiatan yang ada di OPD,” tutup Hendra.










