Hari Kedua Razia Masker di Pelalawan, Terjaring 94 Pelanggar

Pelalawan, Riau100 Dilihat
banner 468x60

PANGKALAN KERINCI – Hari kedua penegakkan Peraturan Daerah (Perda), sebanyak 94 orang terjaring razia lantaran tidak menggunakan masker, Selasa (6/10/2020).

Razia digelar di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui.

“Hasil giat di dua kecamatan hari ini, sebanyak 94 orang terjaring razia petugas,” sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar.

Jumlah pelanggar hari kedua yang digelar di Kecamatan Pangkalan Kuras, papar Abu Bakar, sebanyak 58 orang dengan rincian sanksi sosial sebanyak 31 orang dan sanksi denda 27 orang.

“Sedangkan untuk giat di Ukui, terjaring sebanyak 36 pelanggar dengan rincian sankai sosial 26 orang dan sanksi denda 10 orang,” ungkapnya, kepada GoRiau.

Satuan Tugas (Satgas) penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI dan dinas terkait.

Tim gabungan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang.

banner 970x250