PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah menerbitkan 153 izin operasional untuk tempat usaha, selama pandemi Covid-19. Izin ini diberikan bagi tempat usaha yang menerapkan protokol kesehatan.
“Yang sudah kita proses ada 153 pelaku usaha. Mereka sudah berizin operasional tatanan hidup baru,” ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (22/10/2020).
Ia merincikan, jenis usaha yang telah diterbitkan izin operasional tatanan hidup baru, antara lain hotel sebanyak 55 izin, bioskop 7, restoran 32, hiburan 34, supermarket 12, warnet 1, dan jenis usaha lainnya 12.
“Untuk bioskop belum ada yang buka walaupun sudah ada pengajuan izin,” jelasnya.
Sementara itu, Pemko Pekanbaru meminta pelaku usaha, dimana tempat usahanya menimbulkan keramaian, agar mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional kembali di tengah pandemi covid-19.
“Untuk pelaku usaha yang belum mengajukan proposal komitmen protokol kesehatan, ada tim yang mengarahkan supaya mereka mengajukan ke kita agar izin mereka dapat diterbitkan,” pungkasnya.









