PANGKALAN KERINCI – Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan menangkap pelaku dugaan penggelapan belasan ton pupuk milik Raden Saut Halomoan Tampubolon (52).
Penggelapan pupuk dilakukan oleh seorang sopir truk fuso pada Jumat (4/12/2020) pekan lalu.
Pelaku berinisial AT alias Sentosa (30) merupakan warga Desa Suka Mulia Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka Sentosa ditangkap berdasarkan laporan korbannya Raden Saut Halomoan Tampubolon atas hilangnya 17 ton pupuk jenis TSP Cap Daun.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 22 September lalu dan dilaporkan langsung ke Mapolsek Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli SH, Senin (7/12/2020) menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di mapolsek,” ungkapnya.
Kasus penggelapan berawal ketika pelaku Sentosa membawa truk fuso BM 8047 SA pada 17 September lalu, bermuatan pupuk merek TSP cap daun sebanyak lebih kurang 400 karung atau seberat 20 ton.
Pupuk itu dibawa dari gudang MMC Kota Dumai menuju toko pupuk Subur Tani di Jalan Lintas Timur Kelurahan Sorek Satu kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Setelah dua hari perjalanan, korban menelpon pemilik toko Subur Tani bernama Barus menanyakan pupuk sudah diterima atau belum. Namun Barus mengaku pupuk pesanannya belum sampai ke toko.
Kemudian korban menelpon pelaku yang merupakan sopir yang membawa pupuk miliknya ke pelanggan di Sorek.
Pelaku mengaku sudah sampai ke Pangkalan Kerinci menunjuk Sorek, tepatnya di jembatan Kerinci. Dua hari setelah itu, pelaku tak kunjung mendapatkan informasi terkait keberadaan pupuk tersebut.
Saat dihubungi ternyata nomor ponselnya tidak aktif lagi. Kemudian korban dihubungi paman pelaku dan memberitahu jika pupuk dan mobilnya telah diamanatkan di Mapolsek Pangkalan Kuras.
“Kemudian pelapor datang ke kantor dan melihat jika itu benar mobilnya. Namun muatan pupuk tinggal 3 ton. Sebanyak 17 ton hilang, berikut ban serap, dan dongkrak. Korban mengalami kerugian Rp 150 juta,” sebut Kanit Esafati Daeli.
Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan kasus penggelapan itu.
Sekitar tanggal 1 Desember, polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Desa Suka Mulia Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang tepatnya di rumah keluarganya.
Polisi meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.
“Keluarga pelaku kurang kooperatif dalam proses penangkapan, jadi pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Namo Rambe. Selanjutnya dibawa ke Pelalawan,” pungkas Kanit Esafati Daeli.










