PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Riau) mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung RSUD Bangkinang tahun 2019, sebesar Rp46 miliar.
Pengusutan itu diketahui, saat seorang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar diperiksa di Kejati Riau, pada hari Senin (7/12/2020) siang.
Musdar saat ditanyakan wartawan, terkait kedatanganya ke Kajati Riau membenarkan kalau dirinya diminta untuk mengklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender. Menurutnya, ada dua perusahaan yang memasukkan penawaran.
“Iya saya ketua Pokja. Ada dua perusahaan (perusahaan yang memasukkan tender dalam proyek tersebut),” singkat Musdar.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kalau Kejati Riau tengah mengusut perkara tersebut. “Masih penyelidikan,” ucap Muspidauan.
Lanjutnya, saat ini jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dengan meminta keterangan para pihak yang terkait pengerjaan proyek. Jika ditemukan ada tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.
Sebelumnya, Kejati Riau, juga sudah mengklarifikasi Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Pitra. Informsi yang dihimpun, perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.
PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Sementera PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni sebesar Rp39.745.062.802,42.










