PEKANBARU – Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau menggelar aksi dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Dinas Perkebunan Riau menindak tegas PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan serobot lahan hutan adat masyarakat dan beroperasi secara ilegal di Provinsi Riau.
Hal ini seperti disampaikan Koordinator Aksi Forkam Riau Asmin Mahdi, saat aksi, Senin (14/12/2020). Asmin juga menyebutkan keberadaan PT SAMS untuk membuka kebun kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, telah merugikan masyarakat dan negara selama ini.
Ia menduga, perusahaan yang telah lama beroperasi di Provinsi Riau ini belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) dari BPN RI. Oleh karena itu, perusahaan ini juga diduga tidak membayar pajak.
“Mereka hanya mengantongi izin prinsip dari Bupati dan izin lokasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Rokan Hulu saja selama ini, sementara izin IUP dan HGU tidak ada sama sekali, sehingga ini adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, karena tidak ada membayar pajak kepada negara,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim itu juga menegaskan, sebelum PT SAMS membuka lahan dan beroperasi di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, semestinya perusahaan mengantongi izin HGU dari BPN dan IUP dari Dinas Perkebunan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan negara.
“Belum lagi soal dugaan adanya penyerobotan lahan hutan adat di areal perusahaan yang hingga kini mengakibatkan konflik lahan yang berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat adat di Kunto Darussalam Rokan Hulu selama ini,” ungkap Asmin.
Asmin menegaskan dalam orasinya, Forkam Riau menyatakan sikap kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk mendesak dan meminta Kepala Dinas DLHK Riau untuk memeriksa dan memanggil serta menindak tegas PT SAMS dan petinggi perusahaan atas nama Soemarli selaku Komisaris dan Handoyo Rusli selaku Dirut PT SAMS, agar diproses secara hukum, karena telah diduga telah membuka lahan perkebunan secara ilegal di Riau.
Kemudian, pihaknya juga meminta Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau tidak mengeluarkan izin IUP PT SAMS, kerena telah melanggar UU Perkebunan dengan membuka perkebunan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin IUP.
Selanjutnya, menuntut dan mendesak agar PT SAMS hengkang kaki dari tanah Bumi Lancang Kuning, karena dinggap tidak mengindahkan petuah tokoh adat, khususnya tokoh Adat Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Karena perusahaan tersebut diduga telah menyerobot lahan adat masyarakat tanpa menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat, sehingga menjadi konflik yang berkepanjangan selama ini.
Tidak lama setelah orasinya, Sekretaris Dinas DLHK Riau kemudian tampak menerima perwakilan mahasiswa agar menyampaikan laporan dan pernyataan sikap mereka kepada Kepala Dinas DLHK Riau Ir Mamun Murod.
Dalam penyampaian Kepala Dinas DLHK kepada perwakilan Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau, menyatakan pihaknya menerima laporan dan pernyataan Forkam Riau untuk segera menindaklanjuti aksi Mahasiswa tersebut dengan secepatnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Dinas DLHK Riau, tidak lama kemudian massa Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa (Forkam) Riau, membubarkan diri dari aksi demo.










