SELATPANJANG – Penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 tidak hanya diterapkan di kantor bupati maupun OPD lainnya, namun prokes juga diterapkan di kantor lurah.
Salah satu kantor lurah yang menerapkan prokes yakni Lurah Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau.
Setiap tamu dan seluruh staf diwajibkan untuk menerapkan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pihak kelurahan telah menyiapkan tempat cuci tangan yang disediakan di depan halaman kantor tepatnya di sebelah kanan pintu masuk.
Setelah masuk di dalam kantor, kemudian disiapkan juga handsanitizer. Untuk lebih jelas, simak video diatas.










