PEKANBARU- Polsek Tampan melakukan pemusnahan sebanyak 762 gram, narkotika jenis sabu-sabu, yang diamankan dari seorang janda, pada Sabtu (22/12/2020) lalu.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (4/1/2021), di Mapolsek Tampan, dengan dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Tampan, Iptu Noki Noviko, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru, dan penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Serbuk haram itu dimusnahkan dengan cara diblender, dengan air diterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan kotoran. Pemusnahan juga disaksikan langsung oleh tersangka yang berinisial RRS alias Rina (33).
“Ya, hari ini kita telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu, sebanyak 16 paket, dengan berat 762 gram, yang kita amankan dari seorang wanita, berinisial RRS, beberapa waktu lalu,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita.
Selanjutnya kata Ambarita, awalnya barang bukti yang diamankan, sebanyak 811.38 gram, namun yang dimusnahkan seberat 762 gram, karena sisanya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
“Selanjutnya kita akan lakukan tahap 1 ke kejaksaan,” tutup Ambarita.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya laporan dari masyarakat adanya jual beli narkoba di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, di rumah tersangka RRS.
Sesampainya di rumah RRS, aparat kepolisian melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti itu dibungkus di dalam plastik asoi warna hitam. Selain itu, ditemukan bungkusan plastik clip di dalam mesin cuci yang terletak di belakang rumahnya.
Barang bukti yang dimiliki RRS sebanyak 16 paket sabu ukuran sedang dengan berat 811.38 gram, uang tunai senilai Rp14.800.000 juta, timbangan digital, mesin cuci, dan dua buah handphone.
Selanjutnya RRS pun digelandang ke Polsek Tampan dan dilakukan pemeriksaan serta tes urine. Hasilnya pun positif amphetamin. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.










