SIAK – Keputusan PT PLN Siak melakukan pemutusan jaringan listrik di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, membuat kecewa Pemerintah daerah khususnya Ketua DPRD Siak, H Azmi SE.
Apalagi, kata Azmi, keterlambatan pembayaran tagihan listrik 1 bulan ini bukanlah kesengajaan dari Pemerintah daerah atau instansi yang bersangkutan. Melainkan ada kendala teknis dari pusat yang membuat anggaran belum turun ke daerah.
“Karena ada kerusakan server di Mendagri sana, jadi anggaran belum bisa masuk ke kas daerah sampai saat ini. Jadi ini bukan kesengajaan tidak ingin membayar tagihan listrik, melainkan anggaran yang memang belum turun dari pusat,” kata Azmi kepada GoRiau.com, Senin (1/2/2021).
Tidak hanya itu saja, sebelum pemutusan arus listrik ini dilakukan oleh pihak PLN, Sekda Siak juga sudah menyurati PLN Siak untuk memberikan tenggang waktu hingga anggaran dari pusat turun ke daerah.
“Apalagi pemerintah sudah mengajukan permohonan ke PLN lewat surat. Dengan harapan ada pertimbangan PLN hingga dana masuk ke kas daerah. Dan ternyata surat yang disampaikan Sekda Siak ini ditolak PLN dan pemutusan arus listrik tetap dilakukan PLN,” kata Azmi kesal.
Padahal, sejauh ini, lanjut Azmi, Pemkab Siak sudah sangat banyak membantu PLN dalam mengembangkan jaringan hingga ke pelosok kampung.
“Kita Pemda Siak terus setiap tahun menganggarkan untuk peningkatan sarana PLN di Siak ini. Masa hanya terlambat 1 bulan saja sudah diputus arusnya. Apakah tidak ada toleransi,” kata Azmi lagi.
Selain itu juga, keluhan warga kepada pemerintah juga selalu diredam terkait dengan pelayanan PLN yang sering mati hidup tanpa pemberitahuan dan merusak elektronik warga.
“Warga yang merasa dirugikan karena listrik mati hidup tiap sebentar ini kalau tidak diredam emosinya, tentu akan beramai-ramai mendatangi PLN. Itu kita redam selama ini. Masa PLN tidak bisa membantu pemerintah dalam hal ini,” kata Azmi.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto yang wilayahnya juga mencakup Kabupaten Siak mengatakan, bagi setiap pelanggan yang jaringan listriknya diputus bisa kembali tersambung apabila tunggakan pembayaran listrik dan dendanya dilunasi.
“Kalau yang telat membayar sampai 3 bulan, maka kita akan melakukan pembongkaran rampung dan yang bersangkutan sementara berhenti sebagai pelanggan PLN. Pelanggan baru dapat menikmati listrik kembali jika sudah melunasi tunggakan dan membayar ulang biaya pemasangan baru,” kata dia.
Karena itu dia mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN agar membayar tagihan tepat waktu. PLN memberikan tengang waktu pembayaran dari tanggal 1-20 setiap bulannya.
“Dengan membayar listrik tepat waktu, maka pelanggan akan semakin mudah menikmati listrik,” kata Himawan.










