PEKANBARU – Anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis meminta pemerintah mencarikan solusi untuk masyarakat yang tidak bisa mengajukan program replanting sawit karena lahannya masuk dalam kawasan hutan.
Disampaikan Politisi Gerindra ini, memang kondisi seperti ini menjadi dilema sendiri bagi pemerintah, hal yang sama juga terjadi dalam pembangunan jalan tol di Provinsi Riau, dimana banyak kebun masyarakat di atas kawasan hutan.
“Memang masyarakat ini sudah terjepit, kemana mereka lagi mau berkebun? di belakang dapur mereka ada HGU perusahaan yang sangat luas, tentu ketika melihat ada lahan kosong mereka langsung menggarapnya,” ujar Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini kepada GoRiau.com, Minggu (14/2/2021).
Masyarakat, lanjut Marwan, hanya berpikir dua kemungkinan, yang pertama itu adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang kedua itu memang lahan hutan, tapi demi melanjutkan hidup, mereka terpaksa menggarap itu.
“Jadi, masyarakat ini mau kemana lagi? Ini yang saya sampaikan terus dalam setiap rapat, kenapa untuk perusahaan bisa dilakukan pemutihan, sedangkan untuk masyarakat tidak bisa,” tuturnya.
Dia mencontohkan, bagaimana kasus suap alih fungsi lahan yang menjerat Mantan Gubernur Riau Annas Maamun, dimana perusahaan ingin memakai lahan hutan untuk dijadikan kebun. “Ketika perusahaan yang mau diputihkan, kok bisa dialihkan dari hutan ke lahan? Kita maunya kebun masyarakat juga bisa diputihkan. Jadi, pemerintah harus berpihak pada masyarakat, jangan hanya ke perusahaan saja,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun lalu, capaian realisasi PSR hanya sekitar 9000 hektar saja, artinya hanya 40 persen dari yang sudah ditargetkan. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan 180 ribu hektar, dan untuk Riau ditargetkan 26.500 hektar.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung mengungkapkan ada banyak faktor yang membuat target PSR ini belum tercapai, salah satunya adalah legalitas tanah petani sawit.
Dijelaskan Gulat, total perkebunan sawit di Riau adalah 4,02 juta hektar, dan 2,7 juta hektar diantaranya adalah milik masyarakat, sayangnya 1,6 juta hektar dari 2,7 juta itu masuk dalam kawasan hutan, sehingga tidak bisa mendapatkan program PSR ini.










