DPRD Pelalawan Gesa Ranperda Inisiatif Terkait Pencemaran dan Perusakan Lingkungan

banner 468x60

PANGKALAN KERINCI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pencemaran dan perusakan lingkungan.

Ranperda inisiatif tersebut untuk mengantisipasi dampak dengan banyaknya pencemaran dan perusakan lingkungan di Pelalawan.

banner 400x400

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, Selasa (9/3/2021) mengungkapkan, pihaknya sangat mengkhawatirkan banyaknya aktivitas memutas atau meracun ikan yang saat ini sedang marak.

“Ranperda ini sudah beberapa kali kita bahas di DPRD, agar Ranperda ini dapat segera disahkan,” ungkapnya.

Lanjut Baharudin, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bersama camat terkait laporan masyarakat terhadap kegiatan meracun ikan yang marak di sungai Pangkalan Kuras dan Langgam.

Seperti yang terjadi di Desa Pangkalan Gondai, Langgam berapa hari lalu. Akibatnya kerugian yang nilainya hingga ratusan juta dialami oleh pemilik keramba.

“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat Pelalawan untuk bersama-sama menjaga lingkungan sungai dengan tidak memutas atau meracun,” imbaunya.

Selain merugikan nelayanan ataupun pemilik keramba, kegiatan memutas dapat merusak lingkungan dan ekosistem sungai. “Mari jaga sungai kita,” tandas Baharudin, kepada GoRiau.com.

banner 970x250