8 Orang Terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan di Simpang Kartini – Imam Bonjol Selatpanjang

banner 468x60

SELATPANJANG – Tim gabungan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan (prokes) dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Operasi kali ini digelar di simpang empat jalan Kartini – Imam Bonjol, Kecamatan Tebingtinggi, pada Minggu (14/3/2021) dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.05 WIB.

banner 400x400

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Tebingtinggi, IPTU Aguslan SH mengatakan, setidaknya ada 8 orang terjaring dalam operasi yang digelar hari itu. Mereka yang melanggar protokol kesehatan, diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca Pancasila, push up hingga menyapu jalan.

“Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan peraturan Bupati Kepulauan Meranti nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Aguslan.

Kapolsek Aguslan berharap, masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Mari kita dukung program pemerintah ini, salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

banner 970x250