TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, H sebagai tersangka dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif. H sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Maret 2021.
Hadiman, Kajari Kuansing, menyatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti dugaan korupsi di BPKAD Kuansing. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara maraton hingga didapatkan alat bukti dan ada tersangka.
“Atas SPPD fiktif ini, negara dirugikan Rp600 juta, namun nilai kerugian negara dapat bertambah karena proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Hadiman.
Penyidik Kejari Kuansing akan melakukan pemeriksaan kepada H sebagai tersangka pada Selasa (16/3/2021) besok.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejari Kuansing telah memeriksa puluhan pegawai BPKAD Kuansing. Bahkan, para pegawai telah mengembalikan uang SPPD senilai Rp493 juta.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kuansing, H menyatakan sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif. Ia menilai, ada dugaan konspirasi oknum jaksa dan oknum pejabat Pemda Kuansing terhadap kasus ini.
“Kuat sekali dugaan adanya upaya kriminalisasi dan penzoliman kepada saya. Saya bingung, yang menyebabkan saya sebagai tersangka apa? Saya menduga, ini sebuah konspirasi antara okmum jaksa dan oknum pejabat Pemda,” ujar H ketika ditanya terkait kasus ini, Senin (15/3/2021) di Telukkuantan.
Dugaan konspirasi bagaimana? H mengemukakan, staf BPKAD pernah mengeluhkan kasus ini kepada Bupati Kuansing. Selanjutnya, bupati mengintruksikan kepada Dianto Mampanini sebagai Sekda Kuansing, Muhjelan sebagai Asisten I Setdakab, Suriyanto sebagai Kabag Hukum dan Muradi sebagai mantan Kabag Umum dan saat ini menjabat Kepala BPMPKB. Mereka diminta untuk menyelesaikan ke Kejari Kuansing kasus tersebut.
“Setelah pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang muncul. Pejabat Pemda menyampaikan ke staf, bahwa tidak ada pemanggilan lagi untuk staf. Kemudian, kami diminta membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru, terutama uang transportasi yang dibayarkan sebesae 75 persen,” terang H.
Uang transportasi 75 persen itu diminta untuk dikembalikan. Nilainya Rp493 juta. Setelah dikembalikan, H kaget karena dijadikan barang bukti dan terkesan penyitaan. Pegawai BPKAD berupaya mengembalikan uang tersebut, ada yang meminjam ke keluarga.
“Ternyata, ada upaya menjebak di sini. Saya mempertanyakan kepada Sekda Kuansing, mana janji yang bapak ucapkan kepada staf saya, bahwa bapak akan menghentikan kasus ini jika telah dikembalikan uang tersebut? Dimana letak hati nurani anda sebagai pimpinan melihat anak buah anda teraniaya? Demi daerah, mereka bekerja siang malam, tapi ini yang terjadi,” tutur H.
Terkait SPPD ini, H menyatakan sudah sesuai peraturan bupati (Perbup) nomor 59/218 tentang perjalanan dinas. Jika BPKAD salah, maka Perbup-nya yang keliru. Tentu ini berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kuansing. “Artinya, seluruh pegawai Kuansing juga harus diperiksa, seluruh kepala OPD juga diperiksa.”
“Kasihan anggota BPKAD yang bekerja siang malam, tidak seimbang yang mereka dapat dengan yang mereka terima saat ini. Bahkan, ada ibu sedang menyusui anaknya dibawa ke kantor hingga tengah malam. Semua demi Kuansing,” papar H.
Dari awal H sudah mendapat informasi terkait dirinya akan dikasuskan. Ia menyayakan salah seorang pejabat Pemda mengatakan pegawai BPKAD akan diselamatkan, tapi tidak dengan dirinya.
“Biar semua terang benderang dan apa yang terjadi sebenarnya di Kuansing ini, kami mohon kasus ini menjadi atensi Pak Kajati Riau dan Pak Jaksa Agung. Karena ada dugaan upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuansing,” tutup H.










