PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Riau kembali menyampaikan penolakan keras terhadap semua hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, (5/3/2021) lalu.
Hal tersebut dituangkan oleh DPD Demokrat Riau dalam Maklumat Partai Demokrat Nomor: 001/MKL/DPD.PD-Riau/III/2021 tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2021 oleh Ketua DPD Partai Demokrat Riau H. Asri Auzar, SH,M.Si dan Sekretaris Eddy A Mohd.Yatim, S.Sos, M.Si.
Selain sikap tegas menolak KLB, didalam maklumat itu disebutkan, KLB Sibolangit diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham RI Nomor M.H.H 09.AH.11.01 Tahun 2020.
AD/ART ini juga sudah dimuat dalam Berita Negara RI No.15 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Dalam maklumat yang berisi tiga poin tersebut, Demokrat Riau mengumumkan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Riau, baik untuk perorangan atau kelompok, khususnya mereka yang memiliki tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang dapat merugikan Partai Demokrat.
Yang pertama, kata Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar semua pihak dilarang menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai lainnya tanpa izin sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi IDMM000201281 atas nama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, No 41, Menteng, Jakarta Pusat denga Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.
Yang kedua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka Partai Demokrat akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000(dua miliar rupiah).
Ketiga, katanya lagi, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepengurus Partai Demokrat didaerahnya atau langsung ke Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Terkait maklumat ini, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar dan Sekretaris Eddy Yatim menyatakan, bahwa DPD Demokrat Riau merasa perlu mengeluarkan maklumat ini untuk mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang sah itu adalah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
“Sesuai dengan konstitusi dan AD/ART, maka seluruh kepengurusan yang sah itu, mulai dari DPP ,DPD, DPC, dan DPAC dan Anak Ranting, itu dibawah satu ketua umum yaitu AHY. Tidak ada ketua yang lain. Tidak ada versi KLB Sibolangit. Demokrat cuma satu,” tegasnya.
Dia menambahkan, maklumat ini sebagai pengingat agar jangan ada pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat, baik berupa penyebutan kepengurusan, administasi, atribut, dan panji-panji partai.
“Bila memang ada hal yang dimaksud, maka kami akan menempuh upaya hukum,’’ tegas Asri.










