PEKANBARU – Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan kendaraan bermotor dan menepi di ruas-ruas jalanan. Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
“Tadi kita koordinasi dengan Dishub dan Satlantas Pekanbaru, masalah penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2002. PKL yang pakai kendaraan itu akan diamankan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, penertiban PKL tersebut akan menyasar sekitar 30 ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, dalam waktu dekat ini, target penertiban akan dilakukan di jalan-jalan protokol.
“Kita sasar jalan protokol dulu dalam waktu dekat. Seperti Jalan Soebrantas, Jalan Cut Nyak Dien dan jalan protokol lainnya. Karena kawasan itu kan seharusnya juga kawasan tertib lalu lintas,” terangnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang membentuk tim untuk penertiban tersebut.










