Terbukti Lakukan Pemerasan Terhadap Guru di Riau, Mantan Kajari Inhu Divonis 5 Tahun Penjara

banner 468x60

PEKANBARU – Dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Hayin Suhikto, dihukum 5 tahun kurungan penjara.

Hayin Suhikto dan dua rekannya, dinyatakan bersalah telah melakukan pemerasan terhadap 61 Guru Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS.

banner 400x400

Vonis terhadap Hayin dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru pada Selasa (16/3/2021). Hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu menilai Hayin melanggar Pasal 23 UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP.

“Terdakwa telah mencoreng institusi penegak hukum, dengan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat pemeran, dengan ini saudara Hayin Suhikto di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selanjutnya kata Saut, jika terdakwa Hayin Suhikto tidak mampu membayar denda Rp 200 juta, akan diganti dengan subsider 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi dan malah terlibat sehingga terdakwa terbukti bersalah,” tegas Majelis Hakim.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan terhadap para guru dengan total Rp1,5 miliar.

Majelis Hakim turut menghukum dua anak Hayin, yakni Kasi Pidsus, Ostar Alpansari dan Kasubsi Febri dengan hukuman 4 tahun penjara. Kedua anak buah Hayin itu dinilai terbukti terlibat pemerasan 64 kepala sekolah (Kepsek) di Indragiri Hulu.

Dimana hukuman itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa, yang menuntut kurungan penjara selama 2 tahun.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya terhadap dua staf hanya 2 tahun penjara, dan mantan Kajari 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.

banner 970x250