PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini masih menggelar vaksinasi Covid-19 untuk gelombang kedua yang menyasar pelayan publik dan lanjut usia (lansia). Vaksinasi bagi lansia atau pelayan publik diutamakan untuk warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer mengatakan, warga yang tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru tetap bisa saja mengikuti vaksin. Jika warga tersebut telah menetap atau tinggal lama di Kota Pekanbaru, dapat meminta surat keterangan domisili.
“Saat ini kita utamakan untuk penduduk Kota Pekanbaru. Tetapi jika lansia itu memang sudah lama menetap di Kota Pekanbaru, bisa menunjukkan surat keterangan domisili, yang bisa diminta dari RT sampai lurahnya,” ujarnya, Sabtu (20/3/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam gelombang kedua ini, tidak ada batasan bagi lansia yang ingin melakukan vaksin. Pasalnya, kuota vaksinasi bagi lansia mencapai 24.000 orang.
“Untuk lansia tidak ada batasan, tetapi saat ini kuota untuk pelayan atau pejabat publik ada batasannya, sesuai dengan jumlah vaksin yang tersedia, tetapi ini akan jalan terus,” pungkasnya.










