Tetap Buka Usaha Ilegal, Kawasan Jondul Dapat Surat Teguran Kedua

banner 468x60

PEKANBARU – Sejumlah tempat usaha di kawasan Perumahan Jondul, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau kembali mendapatkan surat peringatan kedua dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (24/3/2021) malam. Tempat usaha tersebut diketahui tidak berizin dan diduga menjadi kawasan prostitusi.

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Pekanbaru, Fachruddin menjelaskan, setidaknya ada 23 tempat usaha yang mendapat surat peringatan kedua tersebut. Surat itu meminta agar pelaku usaha menutup tempat usahanya.

banner 400x400

“Kita juga turun langsung untuk memperingatkan pengelola. Satu persatu rumah yang terindikasi prostitusi juga didatangi petugas,” ujarnya, Kamis (25/3/2021).

Fachruddin menjelaskan seharusnya ada 33 rumah atau tempat usaha yang diberikan teguran. Namun, sisanya tersebut bermain kucing-kucingan dengan petugas saat akan diberikan surat teguran.

“Mereka sengaja tutup pintu. Tetapi, dalam kurun waktu lima hari lagi, jika mereka tidak juga menutup usahanya akan kita beri peringatan ketiga dan kemudian penyegelan,” pungkasnya.

banner 970x250