TEMBILAHAN –Unit Reskrim Polsek Tanah Merah berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas berinisia S alias Atong (39). Pelaku curas ini berhasil diringkus polisi dalam waktu 7 jam.
Kejadian berawal ketika korban H Daeng Marola (60) terbangun dari tidurnya dikarenakan ada seseorang yang masuk ke rumahnya melalui pintu samping pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 03.00 Wib. Pintu rumah dikunci dengan menggunakan seutas tali nilon.
Pelaku yang mengetahui korban terbangun dari tidurnya, langsung mencekik leher korban sambil menodongkan sebilah pisau ke arah dada korban.
Spontan saja korban berteriak meminta tolong sehingga pelaku merasa panik dan kabur melalui pintu yang semula digunakan pelaku masuk ke dalam rumah.
Setelah pelaku berhasil melarikan diri, korban memeriksa dalam rumah dan mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai sudah dalam keadaan kosong.
Korban dan anaknya (Suryadi) bergegas berusaha mengejar pelaku dengan menggunakan kapal motor jenis pompong ke arah Kuala Desa Sungai Laut, tempat diduga pelaku melarikan diri.
Namun pelaku tidak ditemukan, sehingga korban beserta anaknya memutuskan singgah ke rumah keluarganya di Desa Sungai Laut untuk beristirahat dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpa.
Pagi hari, korban beserta anaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut dan setelah itu Bhabinkamtibmas Desa Sungai Laut memberikan arahan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Tanah Merah untuk penanganan lebih lanjut.
Atas pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 8.585.000,.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Rabu (24/3/20221) membenarkan peristiwa perampokan tersebut, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah.
“Tim Opsnal yang Polsek Tanah Merah yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan lelaku di rumahnya beserta barang bukti,” jelasnya, kepada kepada GoRiau.com.
Pelaku berinisial S alias Atong ber KTP Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri. “Uang tunai sebesar Rp 8.585.000 dan 1 unit kapal motor jenis pompong yang digunakan pelaku turut diamankan,” pungkasnya.










