Direskrimum Polda Riau Bakal Tuntaskan Kasus yang Menjerat Pengurus Koperasi di Langgam Pelalawan

banner 468x60

PEKANBARU –Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memastikan akan memproses dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas tanah di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Pengurus Koperasi Gondai Raya dan pengurus Koperasi Sri Gumala Sakti menjadi terlapor dalam kasus ini.

banner 400x400

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas, Kombes Narto dalam konferensi pers di sebuah kafe Jalan Sumatera, Pekanbaru, Rabu (25/3/2021).

Teddy menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini.

“Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR,” terang Teddy.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT NWR dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektare, baru terealisasi seluas 2.000 hektare dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi, yakni Koperasi Gondai Raya dan Koperasi Sri Gumala Sakti.

“Patut diduga kedua koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan/penerimaan uang bagi pihak koperasi dan PT PSJ,” lanjut Teddy.

Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.

“Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri,” pungkas Teddy.

banner 970x250