PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menyusun peraturan walikota (Perwako), tentang pemindahan jenazah yang terbukti tidak terpapar atau negatif Covid-19. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Jumat (26/3/2021).
“Kita menyusun perwakonya dulu. Bagaimana proses pemindahanya, protokol kesehatan dan prosedur serta pembiayaannya sedang kita pertimbangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemindahan jenajah ini tentunya berdasarkan keinginan oleh pihak keluarga. Namun, untuk pelaksanaannya harus atas rekomendasi Dinas Kesehatan, serta aturan keagamaan.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa pemindahan jenazah non Covid-19 ini akan akan dipertimbangkan dalam tim teknis pembahasan Perwako Pekanbaru. Dimana, Pemko masih mempertimbangkan dampak baik dan buruk dari kebijakan tersebut.
“Kalau lebih banyak mudaratnya, tentu tidak akan kami lakukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru ditempatkan di TPU, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Namun, sejumlah anggota keluarga pasien meninggal sempat menyatakan protes, karena hasil swab jenazah yabg dimakamkan menyatakan negatif Covid-19.










