JAKARTA – Tim advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat angkat bicara terkait pencabutan gugatan oleh Marzuki Alie Cs ke Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pasca pemecatan dia dan lima orang lainnya sebagai kader Demokrat
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyebut Marzuki Alie dari awal ngeyel, namun diakhir-akhir gugatan dia malah memilih mundur. Mehbob menyebut ini ibarat pemberontak yang kabur.
“Kami hari ini, Jumat, disuruh hadir oleh hakim PN Jakpus guna menyaksikan Marzuki Alie Cs mencabut gugatan. Dari awal ngeyel, akhirnya mereka seperti pemberontak yang lari terbirit-birit dari medan tempur,” kata Mehbob dalam keterangan persnya, Jumat (26/3).
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir, menambahkan, dengan dicabutnya gugatan oleh Marzuki Alie Cs, akan membuat optimisme kader Demokrat di bawah kepemimpinan AHY semakin meningkat.
“Kami jadi makin yakin dan optimis, bahwa kami yang benar. Semoga Marzuki Alie dan gerombolannya kembali ke jalan yang lurus,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Roni Hutahaean, menyampaikan bahwa Marzuki Cs terlalu memaksakan untuk menggugat AHY ke pengadilan sejak awal.
Menurutnya, langkah itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan muka setelah dipecat sebagai sebagai kader Demokrat.
“Dia malu dipecat sebagai gerombolan kudeta. Guna menyelamatkan muka, memaksakan gugat. Tapi karena dasar hukum lemah, tak yakin menang. Daripada malu bertubi-tubi, akhirnya sekarang mencabut gugatan. Ini dagelan semua,” ucapnya.
Marzuki dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/3) lalu.
Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Cs.
Ketua Majelis Hakim Rosmina mengatakan persidangan akan digelar kembali pada hari ini Jumat (26/3) dengan agenda penyerahan surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan.
“Kita sidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa dan fotokopi KTP untuk kelengkapan berkas kami. Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan,” ujar Rosmina.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie akhirnya mencabut laporan ke Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono pasca dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi Kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems mengungkapkan alasan utama Marzuki Alie dan lima mantan kader Demokrat mencabut gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun alasannya adalah karena status keanggotaannya sudah dipulihkan oleh Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB), sehingga tidak diperlukan lagi gugatan di PN Jakarta Pusat.
Saiful mengatakan, apabila Marzukie Alie cs tetap melanjutkan gugatannya, sama saja melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Melihat hal itu, gugatan terhadap AHY dicabut oleh Marzuki Alie melalui tim kuasa hukumnya kemarin (23/3).
“Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Alie dkk tterhadap Ketum Partai Demokrat AHY, dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dkk. Itu salah besar,” kata dia.
Dilanjutkan dia, Marzuki enggan memberikan kesan ke publik seolah-olah memang ada dualisme di dalam kepengurusan Demokrat. Apalagi, sampai ada anggapan bahwa AHY adalah Ketua Umum Demokrat.










