TELUKKUANTAN – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan akan melaksanakan sidang perdana praperadilan terkait penetapan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hendra AP sebagai tersangka dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Selasa (30/3/2021).
“Jadwal dari kita memang besok, jamnya sesuai dengan panggilan yakni jam 9 pagi,” ujar Ketua PN Telukkuantan Wijawiyata, SH melalui Humas, Duano Aghaka, SH, Senin (29/3/2021) di Telukkuantan.
Dikatakan Duano, sidang akan digelar secara tatap muka seperti biasanya. Namun, tidak tertutup kemungkinan akan melaksanakan sidang daring.
“Kita lihat perkembangannya, karna ada info akan banyak massa yang hadir,” ujar Duano.
Untuk diketahui, Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada 10 Maret 2021. Kemudian, pada 16 Maret 2021, Hendra mengajukan praperadilan ke PN Telukkuantan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sesuai jadwal sidang, PN Telukkuantan akan menggelar sidang perdana besok pagi.
Dalam website PN Telukkuantan, ada beberapa tuntutan yang dituntut Hendra. Pertama, meminta agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya. Yakni, menyatakan surat penetapan tersangka nomor Prin-04/L.4B/Fd.1/02/2021 tertanggal 3 Februari 2021 yang diterbitkan Kejari Kuansing tidak sah/cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.
Kemudian, Hendra meminta majelis hakim menyatakan prosea penyidikan yang dilakukan Kajari Kuansing terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Hendra menilai, hal itu bertentangan dengan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 Jo pasal 1 angka 14 Jo pasal 183 Jo pasal 184 ayat 1 Jo pasal 185 KUHAP Jo putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014.
Selanjutnya, menyatakan surat perintah penyidikan Kajari Kuansing nomor Print-04/L.4B/Fd.1/02/2021, tanggal 3 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Saat ini, Hendra sudah ditahan Kejari Kuansing. Penahanan dilakukan sejak Kamis, 25 Maret 2021 dan dititipkan di Mapolres Kuansing.










