TEMBILAHAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil), Riau kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak dagangan di trotoar dan badan jalan, Selasa (30/3/2021) sore.
Target penertiban PKL, plang nama toko dan bahan meterial bangunan yang menggunakan badan jalan dan trotoar, yakni di Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan.
Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi kepada GoRiau.com menyebutkan, sebanyak 38 personel gabungan diturunkan. Terdiri dari 36 anggota Satpol PP dan 2 petugas Dishub.
Disampaikannya, penertiban dilakukan sesuai laporan adanya PKL yang berjualan serta plang nama toko di atas badan jalan dan trotoar di Jalan Baharuddin Yusuf. Kondisi ini sangat mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usaha yang semraut.
“Sore tadi, personel melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL tersebut masih di tempat,” katanya.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, sebanyak 32 PKL diberikan teguran tertulis pertama.
“Mereka menerima dan menyetujui akan menata kembali tempat berjualan meraka sesuai peraturan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/3/2021), Satpol PP Inhil juga melakukan penertikan kepada 31 PKL di Jalan Abdul Manaf, Tembilahan. Penertiban dilakukan secara persuasif.










