PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menginstruksikan bahwa seluruh tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini termasuk bagi fasilitas hiburan malam di Hotel yang sebelumnya dikecualikan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (15/4/2021). Ia mengakui memang sempat terjadi kekeliruan terkait pengecualian tempat hiburan malam di hotel tersebut.
“Ada kekeliruan untuk pengecualian tempat hiburan di hotel. Semua tutup, tidak ada yang dikecualikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini sudah disepakati dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda jelang Ramadhan. Dimana, selama Ramadhan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi.
Kemudian, ia juga memaparkan bahwa tim yustisi akan mengawasi aktivitas hiburan malam yang tetap buka selama bulan suci.










