Lahan Pasar Cik Puan Hingga KIT Belum Punya Dokumen Kepemilikan, Pemko Pekanbaru Targetkan 3 Minggu

banner 468x60

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai saat ini belum memiliki dokumen kepemilikan atas 3 aset besar, yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Ketiga aset itu diantaranya lahan Pasar Cik Puan, Kawasan Industri Tenayan Raya (KIT) dan lahan pengelolaan air PDAM Tirta Siak di Kecamatan Tampan.

Terkait hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan pihaknya menargetkan agar tiga minggu kedepan, Pemko sudah memiliki dokumen yang dimaksud. Hal ini disampaikannya, usai rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah Pasar Cik Puan, KIT dan PDAM Tirta Siak, Jumat (21/5/2021).

banner 400x400

“Insya Allah, ini berproses. Kita targetkan administrasi kepemilikan sudah selesai dalam 3 minggu ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikasi aset ini harus digesa karena merupakan sebuah persyaratan yabg dibutuhkan. Dimana, Pasar Cik Puan sendiri merupakan aset yang baru-baru ini diserahkan oleh Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru.

Sedangkan KIT merupakan salah satu proyek strategis nasional. Kemudian, lahan PDAM akan ada peningkatan kapasitas antara pemerintah kota, Provinsi dan Investasi.

“Salah satu syaratnya, tanah dan aset harus sudah bersertifikat. Aset itu sebenarnya dalam penguasaan kita, dan sudah kita pagar,” pungkasnya.

banner 970x250