Peringatan Bahaya pada Bungkus Rokok Akan Diperbesar

banner 468x60

PEKANBARU – Gambar mengerikan yang disertai peringatan bahaya merokok di berbagai bungkus rokok akan diperbesar menjadi 90 persen.

p>

banner 400x400

Sumarjati Arjoso, Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengebut revisi peraturan yang mengatur gambar tersebut. Peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Sudah lama dan perkembangan revisi lambat. Namun saat ini sudah ada komitmen dari Menteri Kesehatan dan Wakil Menteri untuk mempercepat prosesnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/05/2021).

Revisi ini diharapkan dapat selesai pada tahun 2021 sebagai komitmen dari pimpinan Kemenkes IAKMI.

Sumarjati menyebut revisi PP 109 dipercaya sebagai kunci yang diperlukan untuk menekan tingkat perokok anak. Dia melanjutkan revisi tersebut juga sebagai pendukung pencapaian target kesehatan yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Seperti diketahui saat ini tingkat prevalensi perokok anak mencapi 9,1 persen. Jika dibandingkan pada tahun 2013 yang menyentuh angka 7,2 persen.

Revisi PP 109 ini berfokus pada perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen juga pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan

PP yang berlaku saat ini dinilai tak cukup ketat dalam mengatur pengendalian produk rokok.

“Yang mau direvisi di antaranya pembesaran public health warning (PHW), pengaturan rokok elektronik dan pelarangan iklan rokok,” pungkas Sumarjati.

banner 970x250