TEMBILAHAN –Sakit hati karena mantan istrinya menikah lagi membuat HA (40) cemburu dan diselimuti rasa dendam hingga berencana untuk menghabisi nyawa suami dari mantan istrinya.
HA akhirnya menyuruh saudara sepupunya P (20) untuk menikam Sarjik (44) warga Desa Kuala Lemang, suami dari mantan istrinya.
P berhasil melakukan penikaman terhadap Sarjik di acara orkes pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 01:30 Wib. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Keritang kurang dari 24 jam.
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra menjelaskan, awalnya pelaku P mendekati korban dan membawa ke tempat gelap.
“Saat itu, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali. Usai melakukan penikaman, pelaku meninggalkan korban yang tergeletak begitu saja,” ungkapnya.
Korban pun akhirnya dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar untuk dirawat. Sekitar pukul 04.00 Wib korban akhirnya dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada perut sebelah kiri akibat tikaman badik. Beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang,” kata Ipda Esra.
Setelah menerima laporan Kapolsek Keritang, AKP Martunus memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Keritang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrianto berhasil menangkapan pelaku P, saat itu sedang berada di rumahnya.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan jika dirinya disuruh oleh HA untuk melakukan penikaman terhadap Sarjik,” terang Ipda Esra.
Berdasarkan keterangan pelaku P, otak ataupun dalang penikaman tersebut adalah HA yang juga berhasil ditangkap Polsek Keritang, pada Jumat siang sekira pukul 14.00 Wib.
“HA juga mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh P untuk menikam Sarjik. Dia mengaku merasa sakit hati terhadap korban Sarjik karena menikah dengan mantan istrinya. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUH.Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun ,” beber Ipda Esra, kepada GoRiau.com.










