PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berencana menerapkan sistem pembayaran online retribusi sampah. Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi, Kamis (3/6/2021).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan sistem dan prosedur dari rencana tersebut. Sehingga, sistem pembayaran online ini dapat mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
“Tahapannya itu dimulai dari pendaftaran masyarakat untuk ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Kemudian berdasarkan NPWRD tersebut, dan berdasarkan klasifikasi besaran retribusi yang ada di dalam Perwako, itu ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” ujarnya.
Setelahnya, masyarakat ataupun badan usaha wajib untuk melakukan pembayaran ke kas penerimaan Kota Pekanbaru ataupun Bank yang ditunjuk oleh DLHK. Tahapan selanjutnya juga instrumen terkait dengan tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya yang belum memperoleh NPWRD.
“Kemudian, pelayanan terhadap pengaduan dan pengajuan keberatan terhadap penerapan nilai retribusi yang ditetapkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, DLHK akan bekerja dengan sejumlah Bank untuk penggunaan aplikasi pembayaran online. Hal ini demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran online, dimana ada banyak pilihan dan jenis pembayaran yang bisa dilakukan.
“Kita kerjasama dengan sejumlah Bank, juga fasilitas pembayaran lain seperti Tokopedia, dan semacamnya,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem pembayaran online ini akan diekspos dan launching di depan Walikota Pekanbaru pada akhir Juni 2021. Sembari itu berjalan, Pemko Pekanbaru juga sedang menyiapkan pembahasan tentang rancangan peraturan daerah perubahan dalam pengelolaan sampah.
“Sekarang dalam proses harmonisasi di bagian hukum,” pungkasnya.










