Penunjukkan Plt Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru, Irfan: Datuk Syahril Jangan Menambah Kisruh

banner 468x60

PEKANBARU – Langkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kota Pekanbaru dinilai akan semakin memperkeruh polemik.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPH LAMR Kecamatan Rumbai, Muhammad Irfan Datuk Laksamana dalam konferensi pers di Gedung LAMR Kota Pekanbaru, Kamis (3/6/2021). Irfan didampingi Ketua DPH LAMR Kecamatan Payung Sekaki, Syarifuddin Anju, dan Ketua DPH LAMR Kecamatan Tampan, Adriyan Putra.

banner 400x400

“Datuk Syahril sudah melakukan kesalahan, itu (Plt) akan menambah kekisruhan di LAMR Kota Pekanbaru. Kami semua menolak keras penunjukan Plt itu, karena itu tindakan yang tidak sesuai AD/ART,” tegasnya.

Sampai saat ini, kepengurusan LAMR Kota Pekanbaru yang sah adalah kepengurusan periode 2017-2022 dan itu ditandatangani langsung oleh Datuk Syahril dan Datuk Al Azhar.

Musda yang dilaksanakan pada tahun 2020 lalu dan akhirnya mengangkat Yose Saputra sebagai Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru, dinilai Irfan adalah Musda abal-abal, karena tidak memenuhi persyaratan penyelenggaraan Musda.

“Dengan pengunduran diri Yose Saputra, maka kepengurusan LAMR Kota Pekanbaru akan melakukan musyawarah mufakat untuk menunjuk penggantinya, bukan malah LAMR menunjuk Plt. Provinsi hanya boleh mengarahkan bukan menunjuk, saya tegaskan lagi, Datuk Syahril jangan memperkeruh suasana, ini bukan ranah LAMR,” terangnya.

LAMR, lanjutnya, seharusnya mengundang mereka pimpinan kecamatan ini untuk bermusyawarah bagaimana kelanjutan LAMR Kota Pekanbaru, bukan seenak-enaknya membuat keputusan sendiri.

“Datuk Syahril, dalam kesempatan ini kami beritahukan, janganlah menambah kekisruhan, Datuk Syahril harusnya menyelesaikan masalah, mengundang anak kemenakan bukan menambah masalah,” tegasnya.

Senada dengan Irfan, Ketua DPH LAMR Kecamatan Payung Sekaki, Syarifuddin Anju melihat LAMR tidak pernah berkoordinasi dengan mereka, padahal mereka adalah pengurus yang sah berdasarkan SK tahun 2017-2022.

Begitu juga dengan Ketua DPH LAMR Kecamatan Tampan, Adriyan Putra. Menurutnya, LAMR seharusnya tidak bertindak seperti ini dengan menunjuk Plt Ketua DPH LAM Kota Pekanbaru tanpa bermusyawarah.

“LAMR jadilah pengayom bagi kami anak kemenakan yang ada di Pekanbaru. Jangan lagi mempertajam kisruh di LAMR Kota Pekanbaru,” tutupnya.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Syahril Abubakar akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru, Yose Saputra oleh pihak kepolisian karena diduga sebagai otak teror kepala anjing.

“Kami prihatin, dan mohon maaf, ini persoalan personal. Sehingga anak kemenakan terlanjur bertindak di luar kepatutan dan di luar aturan-aturan hukum yang sudah kita sepakati bersama,” kata Syahril kepada GoRiau.com, Rabu (2/6/2021).

Ditambahkan Syahril, Yose Saputra sudah mengundurkan diri pada 28 Maret 2021 yang lalu, LAMR sendiri sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) LAMR Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Khairul Zainal dan sekretarisnya, Rizaldi Putra.

“Plt ini akan menyiapkan Musda Luar Biasa (Musdalub) karena ketua DPH mengundurkan diri, LAMR Kecamatan juga ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang habis periodenya,” tuturnya.

Syahril kembali menegaskan, pihaknya tidak mengakui Musdalub yang akhirnya memutuskan LAMR Kota Pekanbaru dipimpin Muspidauan, karena Musdalub itu tidak sesuai dengan AD/ART.

banner 970x250